alexposada – Selebgram Lisa Mariana memberikan pengakuan mengejutkan soal dugaan telah memiliki anak dari Ridwan Kamil. Melalui pengacaranya, Lisa mengaku sebelum dinyatakan hamil. Ia sempat bersama Ridwan Kamil selama tiga hari di Palembang.
Netizen dibuat heboh dengan beredarnya video syur berdurasi 4 menit 28 detik yang diduga melibatkan sosok yang mirip selebgram Lisa Mariana dan seorang pria. Dalam video tersebut, wajah sang pria tampak jelas dan dipastikan bukan Ridwan Kamil.
Video Syur yang diduga mirip Lisa Mariana itu pertama kali muncul di media sosial dengan durasi 4 menit 28 detik.
Pada video itu tampaknya dilakukan di sebuah kamar. Pasalnya, di video tersebut terlihat kasur berwarna putih dengan terdapat sebuah lampu di sisi kiri kasur tersebut.
Selain itu terdapat papan kayu panjang berwarna cokelat yang berada di atas kasur tersebut. Video tersebut terdapat satu orang pria dan satu orang wanita.
Dalam video tersebut, pria terlihat sedang dalam posisi berbaring dengan wajah menghadap ke atas. Wajahnya tampak cukup jelas, dan dipastikan bukan Ridwan Kamil. Sementara itu, perempuan yang diduga Lisa Mariana berada di atas tubuh pria tersebut.
Wanita yang ada di video itu diduga memiliki kemiripan dengan Lisa Mariana. Hal itu terlihat dari gambar tato yang berada di bagian belakang punggung wanita tersebut. Pasalnya, gambar tato yang ada di tubuh Lisa Mariana kerap dipamerkan dirinya di media sosial Instagram miliknya. Selain itu, pada video tersebut terdengar suara audio lokal yang mewarnai video mesum tersebut.
“Terus selanjutnya, awal pertemuan antara klien kami dengan RK itu pada Juni 2021 di Hotel Windham, Palembang,” katanya.
“Pertemuan klien kami di Palembang untuk menghadiri undangan event,” lanjutnya lagi.
Ia menyebut selama di Palembang, Lisa Mariana tidak langsung kembali ke Jakarta. Namun, Lisa bersama Ridwan Kamil selama tiga hari.
“Di sana (Palembang), klien kami bersama RK selama tiga hari. Setelah pertemuan tiga hari tersebut, hubungan mereka lama-lama semakin intens,” ujarnya.
Johnboy menambahkan, setelah bersama tiga hari tersebut. Barulah, dua minggu setelahnya Lisa menghubungi Ridwan Kamil karena dirinya sedang mengandung yang diduga hasil hubungan dengan suami Atalia Praratya tersebut.
“Nah, dua minggu setelah pertemuan tersebut, klien kami menghubungi RK bahwa dia sedang mengandung. Terus selanjutnya, setelah RK juga sudah mengetahui, untuk hal tersebut, klien kami diberikan biaya. Dari mengandung sampai lahiran, biaya anak,” lanjutnya.
Johnboy menambahkan, sebelum Lisa Mariana membongkar hubungan gelapnya tersebut. Ridwan Kamil sempat bertanggung jawab demi memenuhi kebutuhan Lisa sampai anak itu lahir.
“Kurang lebih sampai anak kelahiran RK masih membiayai. Namun, pembiayaan terhenti delapan bulan terakhir. Seperti itu kurang lebih,” tutup pengacara Lisa Mariana, Johnboy yang menyebut kliennya sempat bersama Ridwan Kamil selama tiga hari saat di Palembang.
publik tertuju pada pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyatakan kesiapannya menjalani tes DNA demi meluruskan isu perselingkuhan dengan selebgram Lisa Mariana.
Langkah ini tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga menimbulkan ketertarikan masyarakat terhadap jenis tes DNA serta manfaatnya dalam berbagai bidang, mulai dari identifikasi biologis hingga penanganan medis.
Secara umum, tes DNA adalah metode ilmiah yang menganalisis struktur genetik seseorang untuk menggali informasi penting terkait identitas maupun kondisi kesehatannya.
Seiring perkembangan teknologi, terdapat beragam jenis tes DNA yang masing-masing memiliki fungsi spesifik. Berikut ini tujuh di antaranya.
Jenis-jenis Tes DNA
1. Tes diagnostik
Digunakan untuk memastikan keberadaan penyakit yang disebabkan oleh mutasi genetik, seperti penyakit huntington atau fibrosis kistik. Tes ini membantu dokter menentukan diagnosis dan pengobatan yang paling tepat.
2. Tes presimptomatik dan prediktif
Cocok bagi individu yang memiliki riwayat penyakit genetik dalam keluarga, seperti alzheimer atau kanker payudara. Hasilnya bisa menjadi dasar untuk pencegahan dini atau pemantauan kesehatan lebih lanjut.
3. Uji pembawa (carrier testing)
Bertujuan mengetahui apakah seseorang membawa gen pembawa penyakit yang bisa diturunkan ke anaknya. Tes ini sering digunakan oleh pasangan yang berencana memiliki keturunan.
4. Farmakogenetik
Tes ini mengevaluasi respons tubuh terhadap obat berdasarkan profil genetik, sehingga dokter bisa menyesuaikan jenis dan dosis obat untuk hasil yang lebih efektif dan minim efek samping.
5. Tes pralahir (prenatal testing)
Dilakukan selama kehamilan untuk mendeteksi potensi kelainan genetik pada janin, seperti sindrom down. Tes ini bisa bersifat non-invasif maupun invasif.
6. Skrining bayi baru lahir
Setelah kelahiran, tes ini membantu mendeteksi kelainan genetik sejak dini, seperti hipotiroidisme kongenital atau fenilketonuria, yang jika ditangani segera bisa mencegah komplikasi serius.
7. Tes pra-implantasi (PGT)
Dilakukan dalam program bayi tabung untuk memilih embrio yang bebas dari kelainan genetik, membantu pasangan dengan riwayat penyakit menurunkan risiko pada keturunannya.
Dengan semakin luasnya penggunaan jenis tes DNA, masyarakat kini memiliki akses lebih besar untuk memahami kondisi genetik masing-masing.
Kasus Ridwan Kamil memperlihatkan teknologi DNA kini tidak hanya menjadi alat pendukung di dunia medis, tetapi juga berperan penting dalam isu sosial dan pribadi.
Mau Tak Mau Harus Gugat Dulu
Hotman Paris menyebut, pihak wanita tak bisa langsung menggugat ke Pengadilan untuk menyatakan anaknya adalah anak tergugat karena belum ada bukti tes DNA. Chat, hubungan mesra, hingga check in tidak membuktikan bahwa itu anak RK di mata hukum.
“Sehingga, mau tidak mau harus gugat dulu. Pertama, yaitu gugatan perdata agar Pengadilan memerintahkan si laki melakukan tes DNA. Hanya perintah untuk tes DNA. Belum putusan mengenai bahwa itu anaknya,”
Hotman Paris menerangkan.
“Kalau ternyata menang, terbukti bahwa itu anaknya, barulah gugat ganti rugi dan nafkah. Jadi perjuangan si wanita panjang. Pidana tidak bisa. Perdata tidak bisa langsung menyatakan bahwa itu anaknya karena belum ada tes DNA,”
Hotman Paris mengakhiri.
Dalam pandangannya, perjuangan Lisa Mariana bisa memakan waktu bertahun-tahun bahkan tak menutup kemungkinan sewindu lamanya. Lisa Mariana dan Ridwan Kamil telah menyampaikan pernyataan sikap lewat kuasa hukum masing-masing, pekan lalu.
Sebelumnya, Pihak Ridwan Kamil Mengklarifikasi
Diberitakan sebelumnya, pekan lalu di Jakarta, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar, telah menyampaikan klarifikasi yang mengerucut pada 10 poin penting. Beberapa di antaranya, menyinggung soal fitnah keji dan menanggapi tantangan tes DNA.
“Menyampaikan bahwa klaim tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Itu yang pertama. Yang kedua, oleh karena itu kami menegaskan bahwa segala bentuk tuduhan yang beredar saat ini harus disikapi dalam konteks koridor hukum,” katanya.
Tanggapan seputar permintaan tes DNA ada pada poin ketiga. Muslim Butarbutar menyebut tes DNA seyogyanya dilakukan sebagai implikasi proses hukum yang berlaku. Ditambahkan, tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak namun harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan (atas) permintaan penyidik.
“Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini,” Muslim Butarbutar membeberkan. Andai pihak seberang minta tes DNA tanpa perintah pengadilan pun, kubu Ridwan Kamil siap.
“Jika kedua belah pihak, Pak Ridwan Kamil dan LM, meminta atau menjalankan tes DNA, sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri,” paparnya panjang.
Setelahnya, Muslim Butarbutar menyorot poin keempat berisi peringatan bahwa tes DNA hanyalah salah satu bukti ilmiah yang wajib didukung bukti-bukti lain, saksi maupun dokumen lain.
Pada poin kelima, pihak Ridwan Kamil mengajak semua pihak menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi. Tak kalah penting, menghormati upaya-upaya penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum.