Hukum Digital dan Teknologi, Regulasi dan Kebijakan, Studi Kasus dan Analisis Hukum

“Heboh Bocah 10 Tahun di Kerinci Diduga Jadi Korban Malapraktik Sunat Laser”

alexposada – Seorang bocah berinisial BAI (10) warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, diduga menjadi korban malapraktik sunat laser. Akibatnya, alat kelamin bocah itu mengalami pendarahan.
Kapolres Kerinci AKBP Arya T. Brachmana membenarkan peristiwa itu. Pihaknya melalui Polsek Kayu Aro telah menindaklanjuti dengan mendatangi rumah korban pada Senin (26/5/2025).

“Belum ada laporan polisinya. Kasusnya pihak korban dan perawat telah menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Arya, Senin.
Arya menjelaskan peristiwa ini bermula, pada Sabtu (19/4/2024), sekira pukul 15.30 WIB, korban diantar oleh orang tuanya ke sebuah klinik yang berada di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, untuk sunat laser paramedis.
Pihak klinik dengan perawat Yogi Nofranika langsung melakukan sunat laser terhadap korban. Namun nahas, saat proses sunat berlangsung, korban mengalami pendarahan.

“Terjadi pendarahan aktif (darah tidak berhenti) pada alat kelamin korban. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke RS Muaro Labuh-Sumbar. Setibanya di RS Muaro Labuh pihak RS tidak sanggup menangani keadaan tersebut,” terang Arya.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dirujuk ke RS Siti Rahmah Padang, Sumbar. Nahas, sambung Arya, pihak RS Siti Rahmah juga menyebut tidak sanggup memberikan tindakan medis, sehingga korban kembali dirujuk ke RS M. Djamil Padang. Barulah di RS M. Djamil, korban bisa dilakukan operasi.

“Korban sudah menjalani operasi sebanyak 5 kali dan sampai saat ini korban masih belum bisa buang air kecil secara normal dan korban merasa sakit apabila ingin buang air kecil,” jelas Arya.
Dari kejadian ini, kata Arya, pihak korban dan pihak Yogi selaku perawat sudah melakukan perundingan secara kekeluargaan untuk berdamai menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Salah satu isi dari perdamaian yaitu pihak Yogi akan bertanggung jawab untuk biaya pengobatan korban,” katanya.

Pihak Yogi, sambung Arya, telah bertanggung jawab untuk biaya operasi pertama dan kedua. Sedangkan, untuk biaya operasi ke 3, 4, dan 5 kali, menggunakan BPJS.

“Pihak Yogi hanya menanggung biaya transportasi (operasi ke 3, 4, dan 5)

Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci resmi mencabut izin praktik mandiri perawat, yang diduga telah melakukan kesalahan fatal dalam prosedur sunat (khitan) terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal mengatakan mengenai legalitas praktek perawat, bahwa perawat tersebut mengaku telah mengantongi izin praktik.

“Kami dari Dinkes telah bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mencabut izin praktiknya sementara waktu, sembari menunggu adanya kejelasan atau titik terang dari permasalahan ini,” kata Hermendizal, Selasa (28/5/2025).

Ditambahkan Hermendizal, bahwasanya saat ini Dinkes fokus untuk mengurus korban hingga sembuh. “Saat ini kita fokus dulu untuk mengurus korban hingga sembuh, sementara perawatnya akan diselesaikan setelah urusan korban selesai dan dinyatakan sembuh,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kerinci Monadi menegaskan tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga kesehatan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang. Dirinya meminta agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang terlibat.

“Saya minta kasus ini ditangani secara serius. Jika terbukti ada kelalaian, kami akan ambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin praktik dan pelaporan ke aparat penegak hukum bila perlu,” tegas Monadi.

Berdasarkan penuturan Ibu Korban, Dian Tiara, mengatakan bahwa insiden ini terjadi pada 19 Oktober 2024 lalu, ketika dirinya membawa anaknya ke praktek mandiri perawat di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, untuk sunat laser.

Pihak Praktek mandiri dengan perawat Yogi Nofranika langsung melakukan sunat laser terhadap korban. Namun nahas, saat proses sunat berlangsung, korban mengalami pendarahan.

“Terjadi pendarahan aktif (darah tidak berhenti) pada alat kelamin korban. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke RS Muaro Labuh-Sumbar. Setibanya di RS Muaro Labuh pihak RS tidak sanggup menangani keadaan tersebut,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dirujuk ke RS Siti Rahmah Padang, Sumbar. Nahas, sambungnya, pihak RS Siti Rahmah juga menyebut tidak sanggup memberikan tindakan medis, sehingga korban kembali dirujuk ke RS M. Djamil Padang. Barulah di RS M. Djamil, korban bisa dilakukan operasi.

“Korban sudah menjalani operasi sebanyak 5 kali dan sampai saat ini korban masih belum bisa buang air kecil secara normal dan korban merasa sakit apabila ingin buang air kecil,” paparnya.

Dari kejadian ini, pihak korban dan pihak Yogi selaku perawat sudah melakukan perundingan secara kekeluargaan untuk berdamai menyelesaikan permasalahan tersebut. “Salah satu isi dari perdamaian yaitu pihak Yogi akan bertanggung jawab untuk biaya pengobatan korban,” katanya.

Tagged , ,